BAB VIII
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN A. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA Pasal 01LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk Pengawas. Pasal 02 BAHAN-BAHAN Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut : § Batu bata harus memenuhi NI-10 § Semen Portland harus memenuhi NI-8 § Pasir harus memenuhi NI–3 pasal 14 ayat 2 § Air harus memenuhi PUBBI–1982 pasal 9 Pasal 03PELAKSANAAN3.1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya. 3.2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. 3.3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air. 3.4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis. 3.5. Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m. 3.6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. 3.7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak boleh digunakan. 3.8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. 3.9. Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las. 3.10. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas mengenai tempat dan ukurannya. 3.11. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur. 3.12. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas, sedangkan untuk morifnya akan ditentukan kemudian. Pasal 04PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN4.1. Pemborong harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/ produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pemborong. 4.2. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pemborong. B. PEKERJAAN PLESTERAN Pasal 01LINGKUP PEKERJAANBagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh bagian yang dijelaskan dalam gambar dan petunjuk Pengawas. Pasal 02PENGENDALIAN PEKERJAANSeluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam : § NI-2-1971 § NI-3-1970 § NI-8-1974 Pasal 03BAHAN-BAHAN3.1. Pasir Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-campuran lain. 3.2. Semen Portland Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan dalam sak yang tertutup seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk yang disetujui Pengawas. 3.3. Air Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya. Pasal 04PERBANDINGAN CAMPURAN PLESTERAN4.1. Plesteran dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk daerah basah digunakan plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps. 4.2. Plesteran dengan 1 PC: 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali dinyatakan lain dalam gambar. 4.3. Apabila diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai mencapai hasil kekentalan yang sempurna. Pasal 05PELAKSANAANA. Persiapan Plesteran 5.1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. 5.2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat. 5.3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan. Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut kering. 5.4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong. B. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran 5.5. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran. 5.6. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”. 5.7. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak. 5.8. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”. 5.9. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti. 5.10. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki. 5.11. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan kewat ayam tersebut menjadi tanggungan Pemborong. 5.12. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan acian. 5.13. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas.
0 Comments
Pekerjaan Tanah
Pedoman ini mencakup kegiatan pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini untuk pekerjaan timbunan.
– SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah – SNI 03-1966-1989 : Metode Pengujian Batas Plastis. – SNI 03-1965-1990 : Metode Pengujian Kadar Air Tanah. – SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Casagrande. – SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan Tanah yang mengandung Butir Kasar. – SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah Untuk Bangunan Sederhana. – SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat Konus Pasir. – SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk Mendapatkan Kepadatan Tanah Maksimum. – SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah. – SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah dengan Alat Hidrometer. – SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir Halus dengan Cetakan
Lingkup dari pekerjaan tanah akan meliputi semua pekerjaan yang berkaitan sebagai berikut:
3.2 ketelitian dalam pekerjaan tanah Ketelitian mengenai tinggi dan ukuran dapat diizinkan sebagai diterangkan dibawah ini, apabila luas rata-rata penampang basah saluran untuk panjang 500 m, seperti yang tertera pada gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi.
3.3 Pekerjaan Galian Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan sebelum pekerjaan tanah dimulai. Hal yang membedakan jenis galian tersebut di atas hanyalah material yang akan digali yang berimplikasi terhadap jenis peralatan dan produktifitas hasil galian. Pekerjaan galian dibedakan atas 4 (empat) kelompok pembayaran sebagai berikut : 3.3.1 Galian tanah biasa. Galian tanah biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian berupa tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan Excavator. Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan / ditunjukkan oleh Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil. Bila ada galian yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau. Tidak ada galian yang langsung / ditutupi dengan tanah / beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m yang tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka pembayaran volume ini akan termasuk kedalam pembayaran item Galian Batu atas sepengetahuan Direksi pekerjaan. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk timbunan dan material yang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan. Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekatdekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun. Khusus untuk jaringan tersier yang dimensinya relatif kecil dan berada didaerah persawahan, agar diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran peggalian atau alternatif lain berupa galian secara manual. 3.3.2 Galian Deposit Sungai Galian deposit sungai adalah pekerjaan galian dengan material berupa deposit sungai yang terdiri dari pasir, kerikil dan kerakal/boulder, yang dapat dilakukan dengan excavator tetapi dengan tingkat produktifitasnya lebih rendah dibandingkan dengan galian tanah biasa, karena kondisi lapisan endapan relative lebih padat. Yang dimaksud dengan galian deposit sungai adalah suatu kegiatan penggalian pada badan sungai atau daerah tertentu yang material galiannya merupakan endapan sungai yang terdiri tanah berbatu kerikil dan kerakal yang padat, sehingga alat excavator tidak dapat bekerja secara maksimal. Harga satuan yang diperhitungkan untuk pekerjaan ini termasuk tenaga kerja dan alat/excavator, sedangkan untuk keperluan pengangkutan dan pembuangan ke lokasi diluar daerah kerja yang disetujui oleh direksi sejauh ± 1 km. Untuk jarak pembuangan yang lebih jauh maka akan diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain, maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan. 3.3.3 Galian Batu Lapuk Galian batu lapuk adalah pekerjaan galian dengan material galian berupa batu yang sudah lapuk. Pekerjaan ini hanya bisa dilakukan dengan kombinasi alat excavator dan pick hammer. 3.3.4 Galian Batu Galian batu termasuk semua batu-batuan padat dan keras di tempat yang tidak dapat disingkirkan dengan mudah baik dengan mempergunakan pacul, excavator biasa maupun Pick Hammer, kecuali dengan Excavator yang diperlengkapi dengan Breaker atau dengan Peledakan. Apabila menggunakan peledakan, maka Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala peralatan dan material yang diperlukan berikut perizinan dan penanganan peledakannya. 3.3.5 Galian untuk pekerjaan pasangan beton Dasar dan sisi miring dari galian untuk pondasi di atas atau terhadap dimana beton akan ditempatkan akan digali sesuai yang diperlukan seperti ketinggian, garis dan ukuran seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi. Tidak ada material akan dijinkan untuk ditambahkan dalam garis baku dari struktur beton. Jika di beberapa titik dalam galian, material galian berdasarkan permintaan tertulis dari Direksi diantara batas yang diperlukan untuk menerima struktur penambahan galian akan segera diisi penuh dengan beton tipe K-100 atau diisi dengan tanah yang sesuai dan dipadatkan atas biaya Penyedia Jasa. 3.4 Pekerjaan Galian Tanah Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali Galian deposit sungai adalah pekerjaan galian dengan material berupa deposit sungai yang terdiri dari pasir, kerikil dan kerakal/boulder, yang dapat dilakukan dengan excavator tetapi dengan tingkat produktifitasnya lebih rendah dibandingkan dengan galian tanah biasa, karena kondisi lapisan endapan relative lebih padat. Yang dimaksud dengan galian deposit sungai adalah suatu kegiatan penggalian pada badan sungai atau daerah tertentu yang material galiannya merupakan endapan sungai yang terdiri tanah berbatu kerikil dan kerakal yang padat, sehingga alat excavator tidak dapat bekerja secara maksimal. Harga satuan yang diperhitungkan untuk pekerjaan ini termasuk tenaga kerja dan alat/excavator, sedangkan untuk keperluan pengangkutan dan pembuangan ke lokasi diluar daerah kerja yang disetujui oleh direksi sejauh ± 1 km. Untuk jarak pembuangan yang lebih jauh maka akan diperhitungkan dalam pekerjaan pembuangan sisa galian. Kecuali untuk material bahan galian yang selanjutnya akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa untuk pekerjaan lain, maka pekerjaan pembuangan tidak diperhitungkan. 3.5 Galian Batu Lapuk Galian batu lapuk adalah pekerjaan galian dengan material galian berupa batu yang sudah lapuk. Pekerjaan ini hanya bisa dilakukan dengan kombinasi alat excavator dan pick hammer. 3.6 Galian Batu. Galian batu termasuk semua batu-batuan padat dan keras di tempat yang tidak dapat disingkirkan dengan mudah baik dengan mempergunakan pacul, excavator biasa maupun Pick Hammer, kecuali dengan Excavator yang diperlengkapi dengan Breaker atau dengan Peledakan. Apabila menggunakan peledakan, maka Penyedia Jasa harus sudah memperhitungkan segala peralatan dan material yang diperlukan berikut perizinan dan penanganan peledakannya. 3.7 Galian untuk pekerjaan pasangan beton. Dasar dan sisi miring dari galian untuk pondasi di atas atau terhadap dimana beton akan ditempatkan akan digali sesuai yang diperlukan seperti ketinggian, garis dan ukuran seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti diarahkan oleh Direksi. Tidak ada material akan diijinkan untuk ditambahkan dalam garis baku dari struktur beton. Jika di beberapa titik dalam galian, material galian berdasarkan permintaan tertulis dari Direksi diantara batas yang diperlukan untuk menerima struktur penambahan galian akan segera diisi penuh dengan beton tipe K-100 atau diisi dengan tanah yang sesuai dan dipadatkan atas biaya Penyedia Jasa 3.8 Pekerjaan Galian Tanah Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali Semua pekerjaan galian tanah yang tidak akan ditimbun kembali akan dilaksanakan sesuai pasal ini, harus dilaksanakan hingga mencapai elevasi dengan tingkatan dan dimensi yang ditunjukan dalam gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi. Selama dalam pekerjaan ini mungkin akan dijumpai dan diperlukan untuk merubah kemiringan (slope) atau dimensi dari penggalian dari yang ditentukan. Setiap penambahan atau pengurangan dari volume pekerjaan galian tanah sebagai akibat dari perubahanperubahan tersebut akan diperhitungkan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi. Semua tindakan pencegahan yang perlu dilakukan guna melindungi material yang ada dibawah galian dalam keadaan yang memungkinkan, kerusakan pada pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan, termasuk hancurnya material dibawah batas penggalian yang diperlukan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa. Galian yang melebihi dari ketentuan baik yang dilakukan sengaja maupun akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak akan diperhitungkan dalam pembayaran. Penyedia Jasa harus mengisi kembali dengan material yang sesuai dan dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa. 3.9 Luasnya Penggalian Muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan lain oleh Direksi. Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/ beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa. Selama proses penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan ditumpuk pada suatu empat yang disetujui Direksi, material yang layak/bisa dipakai untuk timbunan dan material ang tidak layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar atau kesuatu tempat yang tidak akan mengganggu areal pekerjaan dan dirapihkan. Penyedia Jasa harus menguasai medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa dipakai untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan dan bisa langsung ditebar pada bagian yang akan ditimbun. Semua galian untuk pondasi bangunan / struktur akan dilaksanakan dalam kondisi kering (dimana dalam kondisi kering akan dibangun seperti dalam Sub-bag 1.6.1 Pekerjaan Pengeringan). Tidak ada tambahan biaya terhadap harga satuan tender dalam BoQ untuk galian yang disebabkan material menjadi basah. Galian akan dibuat sepenuhnya sesuai dengan ukuran yang diperlukan dan akan diselesaikan terhadap garis dan ketinggian yang ditentukan kecuali terdapat batu menonjol sendiri akan diijinkan untuk melebar dalam garis yang telah ditentukan tidak lebih dari 20 (dua puluh) sentimeter dimana permukaan tidak dilindungi dengan beton. Jika permukaan dilindungi dengan beton secara umum harus rata seperti ditentukan oleh Direksi. Kecuali seperti secara rinci ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya yang diarahkan oleh Direksi, keperluan pengukuran untuk pembayaran galian terbuka terhadap kemiringan seperti disebutkan dibawah ini: KEMIRINGAN GALIAN MATERIAL KEMIRINGAN (V : H) DISKRIPSI Batu Batu Lapuk Tanah Galian Deposit Sungai 1: 0.5 1: 0.8 1: 1.0 1: 1.0 Untuk kemiringan permanen Untuk kemiringan permanen Untuk kemiringan permanen Untuk kemiringan permanen saluran terbuka / parit untuk mengalihkan air mengalir keluar dari galian terbuka. Biaya keseluruhan dari pekerjaan ini akan ditanggung oleh Penyedia Jasa kecuali dimana saluran tersebut adalah merupakan bagian dari pekerjaan permanen yang mana pembayaran untuk galian akan dihitung dari harga satuan tender dalam BOQ. Penggalian tanah untuk bangunan termasuk pekerjaan galian dari semua tanah kerikil, dan batuan kasar. Penggalian untuk bangunan harus dilaksanakan dengan cara yang paling aman hingga mencapai elevasi yang disetujui Direksi. Kecuali ditunjukkan dengan jelas pada gambar atau telah ditetapkan oleh Direksi. Apabila terdapat material alam pada lokasi galian pondasi yang mengganggu selama pelaksanaan penggalian, maka hal tersebut harus dipadatkan ditempat atau disingkirkan atau diganti dengan tanah timbunan yang sesuai atau beton K100 atas biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan galian tanah untuk bangunan akan diukur sebagai dasar pembayaran hingga mencapai elevasi yang diperlihatkan dalam gambar atau bila tidak diperlihatkan dalam gambar sampai mencapai garis elevasi sesuai dengan syaratsyarat yang ditentukan.. 3.10 Pekerjaan Timbunan Penyedia Jasa akan mengerjakan beberapa macam material timbunan dan penutupan kembali di lokasi yang ditunjukkan oleh gambar atau ditempat lain seperti arahan Direksi. Kualitas dari material harus mendapatkan ijin dari Direksi dan tidak termasuk bahan organik atau bahan lain yang tidak diijinkan. Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat. Tidak diizinkan adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi syarat lain yang akan dipakai sebagai bahan timbunan. Kelayakan dari setiap bagian pondasi untuk penempatan material timbunan dan semua material yang digunakan dalam konstruksi timbunan adalah sesuai dengan spesifikasi teknik. Penyedia Jasa harus melaksanakan test uji timbunan (trial embankment) untuk menentukan efektifitas dari beberapa metode pemadatan dari material yang tersedia untuk pekerjaan timbunan. Sasaran hasil dari uji test timbunan adalah untuk mengkonfirmasi efektifitas dari metode pemadatan yang berkaitan dengan jenis dan ukuran dari alat pemadat, jumlah lintasan untuk ketebalan lapisan yang disyaratkan, efek getaran terhadap kadar air dan aspek lain dari pemadatan. Pekerjaan ini termasuk penempatan/penghamparan dari material dari borrow area, galian dan stockpile dengan perbedaan kadar air dan dalam lajur terpisah untuk pemadatan dengan peralatan pemadat, kecepatan, frekuensi dan jumlah lintasan yang berbeda. Hasil percobaan ini tidak membebaskan Penyedia Jasa dalam segala hal kewajibannya untuk mendapatkan batas pemadatan sebagai yang ditentukan dalam kontrak. Apabila ditemukan/dijumpai tanah yang berbeda pada waktu pelaksanaan dikemudian hari, maka percobaan-percobaan lebih lanjut harus dilaksanakan terlebih dahulu. Bila hasil percobaan pem datan tanah dilaksanakan untuk tanggul pada bangunan yang permanen, percobaan tersebut akan dianggap sebagai suatu bagian pekerjaan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, dan apabila pekerjaan tersebut gagal dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan Direksi, maka Penyedia Jasa harus membongkar kembali pekerjaan permanen yang didasarkan pada percobaan yang gagal tersebut atas biaya Penyedia Jasa tidak ada pembayaran terpisah atas percobaan tanah yang dilaksanakan di tempat lain. Penyedia Jasa akan memberikan informasi kepada Direksi paling tidak 30 (tigapuluh) hari sebelum pelaksanaan test uji timbunan (trial embankment). Jenis test yang harus dilaksanakan untuk uji timbunan (trial embankment) adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud pekerjaan tanah adalah pekerjaan pengolahan tanah sebelum pelaksanan pembangunan. Ada 3 jenis pekerjaan tanah dalam persiapan pembangunan yaitu pekerjaan penggalian tanah, pekerjaan pengurugan pasir dan pekerjaan perataan atau pengurugan tanah.
1. Pekerjaan galian tanah Pekerjaan ini merupakan pembuatan lubang galian untuk pondasi. Pekerjaan ini disesuaikan dengan jenis pondasi yang akan dibuat, kalau misalkan pondasi dibuat dari pasangan batu kali maka penggalian tanah dilakukan sepanjang denah bangunan. Bila akan dibuat pondasi tapak atau pondasi sumuran maka penggaliannya hanya di sudut-sudut bangunan atau pada tumpuan yang merupakan tempat pemasangan kolom, dan bila akan dibuat pondasi pancang maka pekerjaan penggalian tanah tidak dilakukan karena pondasinya langsung dipancang ke tanah atau dibor ke tanah. Untuk pondasi tapak atau lajur dari beton, ukuran galiannya sama dengan besar tapak. Namun, untuk pondasi batu kali sebaiknya ukuran galian atasnya dilebihkan 10 cm di kanan dan 10 cm di kiri (bila kosong). Tujuan melebihkan galian tersebut untuk memberikan ruang (space) bagi pekerja agar leluasa bekerja. Misalnya, ukuran bawah pondasi batu belah 80 cm maka ukuran lebar atasnya adalah 100 cm. 2. Pekerjaan urugan pasir Sebelum pekerjaan pondasi dilakukan perlu dilakukan penaburan pasir urug ke tanah (di sepanjang penggalian). Pekerjaan ini dilakukan karena untuk menghindari tercampurnya adukan dan tanah liat. Ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Untuk jenis pondasi beton plan atau pondasi beton lajur, selain ditaburkan pasir juga perlu dibuatkan lantai kerja dari adukan 1 semen : 2 pasir : 5 koral minimal ketebalan 5 cm. a. Pekerjaan urugan atau perataan tanah Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pondasi sudah selesai dilakukan. Pekerjaan ini merupakan pengurugan kembali tanah galian pondasi sehingga tanah bekas galian pondasi tidak tampak lagi. Kalau misalkan tanah tersebut masih sisa kemudian tanahnya digunakan untuk meratakan bagian dalam bangunan. Untuk pekerjaan urugan yang bertujuan sebagai peninggian lantai, kebutuhan tanahnya sagat tergantung pada tinggi peil/elevasi lantai. Biasanya sisa tanah bekas galian sebanyak 2/3 volume tanah galian bila pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali. Bila pondasi yang digunakan adalah pondasi tapak maka sisa tanahnya hanya sekitar 1/3 dari jumlah volume tanah galian. Dengan demikian kebutuhan tanah untuk urugan peninggian lantai (nol lantai) adalah luas bangunan dikalikan sisa tinggi sampai nol lantai dikurangi sisa tanah galian pondasi. Untuk jenis pondasi tiang pancang atau strous tidak ada pengurangan sisa tanah kerena memang tidak ada penggalian tanah. Kemampuan pekerja untuk pengurugan tanah ini dapat mencapai 5 m3 perhari per orang. |
Categories
All
Archives
November 2018
|